Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3524
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا الْمَسْعُودِيُّ حَدَّثَنِي عَاصِمٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَيْثُ قُتِلَ ابْنُ النَّوَّاحَةِ إِنَّ هَذَا وَابْنَ أُثَالٍ كَانَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولَيْنِ لمُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْهَدَانِ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ قَالَا نَشْهَدُ أَنَّ مُسَيْلِمَةَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ قَاتِلًا رَسُولًا لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا قَالَ فَجَرَتْ سُنَّةً أَنْ لَا يُقْتَلَ الرَّسُولُ فَأَمَّا ابْنُ أُثَالٍ فَكَفَانَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا هَذَا فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ فِيهِ حَتَّى أَمْكَنَ اللَّهُ مِنْهُ الْآنَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Al Mas'udi] telah menceritakan kepadaku ['Ashim] dari [Abu Wa`il] ia berkata; [Abdullah] berkata setelah Ibnu An Nawwahah terbunuh; Sesungguhnya orang ini dan anaknya Utsal pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai utusan dari Musailamah Al Kadzdzab, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?" Mereka berdua menjawab; Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah utusan Allah. Beliau pun bersabda: "Seandainya aku dibolehkan membunuh utusan, tentu aku telah memenggal leher kalian berdua." Ia berkata; Sunnah telah berlaku bahwa seorang utusan tidak boleh dibunuh, adapun Ibnu Utsal, Allah Azza wa Jalla telah menahan kami dari membunuhnya, sedangkan orang ini, ia masih tetap seperti itu hingga Allah memberikan kesempatan untuk membunuhnya sekarang.